Pemberian Remisi Bagi Napi Teroris Distop?

Abu Tholut, teroris yang bebas karena remisi, kini justru menjadi figur penting dibalik aksi perampokan di Sumatera Utara. Komisi III DPR mengatakan harus ada ketegasan untuk menghentikan remisi teroris sepenuhnya.

Hal ini dikatakan oleh anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9/2010). Bambang menanggapi buronan teroris Abu Tholut yang sebelumnya sudah pernah dinyatakan bersalah selama 8,5 tahun bui.

"Harus ada kesepakatan nasional kalau napi teroris tidak boleh ada remisi," kata Bambang.

Menurut dia, tidak hanya napi teroris yang dilarang mendapat remisi. Terpidana korupsi dan narkoba juga harus mendapat perlakuan serupa.

"Tidak akan ada efek jera kalau selalu diberi pengampunan," tegasnya.

Oleh sebab itu, Bambang berjanji akan melakukan revisi aturan tentang pemberian remisi tersebut. "Soalnya ada faktor ekonomi juga. Bukan hal baru kalau untuk izin ke luar dan sebagainya ada uang," tutupnya.

Sebenarnya Menkum HAM Patrialis Akbar pada 15 Maret 2010 silam, mengatakan remisi untuk para teroris sudah tidak diberikan lagi. Namun Abu Tholut sudah bebas jauh hari sebelum pemerintah mengubah kebijakannya.

Berkaitan dengan berita dari detik.com tersebut di atas, muncul pertanyaan: Bagaimana jika Remisi bagi Napi Teroris, KORUPTOR, dan Napi Narkoba DIHAPUS???
Komentar anda sangat berarti

1 komentar:

Terasiku mengatakan...

Bener2 parah hukum di indonesia
yang lebih lucu lagi presiden lupa memberhentikan Jagung hehehe....

Posting Komentar

Search

Archives

Statistik

My Ping in TotalPing.com